Palembang, – Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.A/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023.
Dalam Laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 diantaranya, Kelebihan Pembayaran Honorarium pada 35 SKPD Sebesar Rp 356.793.000,00, Pembayaran Biaya Personel Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp 406.007.259,79 dan Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Enam SKPD Sebesar Rp 101.900.127,00
Selain itu BPK RI juga melaporkan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang Dikenakan Hukuman Disiplin Sebesar Rp 142.216.968,00, Denda Keterlambatan atas Pelaksanaan Delapan Paket Pekerjaan pada Tiga SKPD Sebesar Rp 523.354.089,10, Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Kualitas, dan Koreksi Harga Satuan atas 34 Paket Pekerjaan Fisik Belanja Modal pada Dua SKPD Sebesar Rp.3.676.738.565,66 hingga Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Kabupaten pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Belum Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan dan Penyajian Saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara, antara lain agar memerintahkan, Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 294.924.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 406.007.259,79 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Satpol PP, dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memerintahkan PPTK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 63.074.630,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang dikenakan hukuman disiplin sebesar Rp 142.216.968,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 523.354.089,10 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.504.542.467,97 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 172.196.097,69 sesuai dengan peraturan perundangundangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan untuk menginstruksikan PPK terkait untuk segera memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pencairan dana jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan serta sisa uang muka yang harus dilunasi oleh penyedia sebesar Rp 2.268.079.161,11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengupayakan pelunasan Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang terjadi pada Tahun 2020.(tim)